AICIF ke-14: Dr. Yulizar D. Sanrego Uraikan Integrasi Prinsip Muamalah, Kepatuhan Syariah, dan Ekosistem Regulasi Fatwa Keuangan Islam di Indonesia
JAKARTA — Dalam rangkaian penyelenggaraan The 14th ASEAN International Conference on Islamic Finance (AICIF) 2026, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan konsorsium universitas anggota AICIF sukses menggelar Sesi Kedua dari Short Course Batch 1. Sesi ini menghadirkan pakar dan praktisi ekonomi syariah terkemuka, Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec., Anggota Divisi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) sekaligus akademisi Universitas Darussalam Gontor, sebagai narasumber utama.
Mengusung topik bertajuk "Muamalah Principles, Shariah Compliance, and Fatwa Regulatory Institutions in Indonesia", Dr. Yulizar memberikan pemaparan komprehensif mengenai bagaimana prinsip-prinsip fiqih muamalah ditransformasikan menjadi kerangka kepatuhan syariah (Shariah compliance) dan regulasi hukum positif yang mengikat pada industri keuangan modern.
Mengendalikan Hasrat Ekonomi Menuju Maqashid al-Shariah
Membuka pemaparannya, Dr. Yulizar mengutip QS. Al-Fajr [89]: 20 mengenai fitrah manusia yang memiliki kecenderungan mencintai harta (love of wealth). Beliau menegaskan bahwa memiliki atau mencari kekayaan bukanlah suatu bentuk kerusakan (mafsadah), melainkan keinginan yang tidak terkontrol dan tanpa panduan etis yang menjadi pintu masuk menuju eksploitasi, fraud, riba, gharar, hingga ketidakadilan pasar.
"Pertanyaan utamanya bukanlah 'Apakah kita boleh menjadi kaya?', melainkan 'Bagaimana harta tersebut diperoleh, dikembangkan, dipertukarkan, dan dimanfaatkan secara sah (halal) dan bertanggung jawab?' Inilah mengapa aktivitas ekonomi membutuhkan panduan normatif syariah untuk mencegah mafsadah sekaligus mewujudkan maslahah." ujar Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
Beliau menerangkan konsep Hifz al-Mal (menjaga harta) dalam Maqashid al-Shariah tidak sebatas meningkatkan jumlah aset, melainkan mencakup perolehan secara sah, perlindungan hak milik, pencegahan penipuan, pengembangan produktif, keadilan transaksi, serta sirkulasi harta yang sehat di tengah masyarakat.
7 Filter Kepatuhan Syariah & Prinsip "Fiqh Before Transaction"
Dalam sesi praktisnya, Dr. Yulizar memperkenalkan 7 Filter Prinsip Muamalah yang wajib dipenuhi oleh setiap produk dan transaksi keuangan syariah:
- Parties (Para Pihak): Kapasitas hukum dan kewenangan (capacity & authority).
- Contract ('Aqd): Kejelasan dan keabsahan akad hukum yang digunakan.
- Subject Matter: Objek transaksi yang sah, terdefinisi, bernilai, dan dapat diserahterimakan.
- Ownership & Qabd: Kepemilikan sah, penguasaan objek, dan pemindahan risiko.
- Consideration: Dasar keuntungan, margin, sewa, atau ujrah yang legitimat.
- Consent & Transparency: Kerelaan (taradhi), keterbukaan informasi, dan ketiadaan penipuan.
- Prohibited Elements: Bebas dari Riba, Gharar, Maysir, Zhulm, Tadlis, Risywah, dan Ikhtikar.
Dr. Yulizar menekankan prinsip penting: "Fiqh must enter the market before the transaction — not after a violation has occurred." Kepatuhan syariah harus diintegrasikan sejak tahap ide produk, penataan struktur (structuring), penerbitan fatwa, dokumentasi, sistem IT, hingga eksekusi dan audit.
Ekosistem Regulasi 6 Lapis Keuangan Syariah di Indonesia
Menjelaskan arsitektur keuangan syariah di Indonesia, Dr. Yulizar memaparkan ekosistem regulasi 6 lapis yang saling melengkapi:
- Lapis 1 (Sumber Syariah): Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas.
- Lapis 2 (Fiqih & Ushul Fiqih): Yurisprudensi klasik dan ijtihad kontemporer.
- Lapis 3 (Fatwa): DSN-MUI sebagai lembaga penentu prinsip syariah nasional.
- Lapis 4 (Regulasi Negara): UU P2SK (UU No. 4/2023), Peraturan OJK (POJK), Peraturan Bank Indonesia (PBI/PADG), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- Lapis 5 (Tata Kelola Institusi): Dewan Pengawas Syariah (DPS), Manajemen Risiko Syariah, Audit Internal Syariah, dan Fungsi Kepatuhan.
- Lapis 6 (Eksekusi Pasar): Pelaksanaan transaksi riil di perbankan, pasar modal, IKNB, dan sektor riil.
Secara khusus, beliau menggarisbawahi transformasi fatwa (yang bersifat pertimbangan keagamaan/diniyyan) menjadi hukum positif yang mengikat secara regulasi (qanuniyyan/tanzimiyyan) melalui integrasi regulasi OJK dan Bank Indonesia, serta penerapannya dalam penyelesaian sengketa (qadaiyyan). Implementasi POJK No. 2 Tahun 2024 dan SEOJK No. 15/SEOJK.03/2024 tentang Shariah Governance Framework menegaskan bahwa kepatuhan syariah bukanlah sekadar sertifikat, melainkan proses tata kelola yang berkelanjutan (continuous governance process).
Antusiasme Peserta dan Komitmen FEB UIN Jakarta
Sesi kedua Short Course ini diikuti secara antusias oleh puluhan akademisi, peneliti, mahasiswa, dan praktisi keuangan syariah dari berbagai negara anggota konsorsium AICIF melalui platform Zoom Meeting. Sesi interaktif dipandu oleh moderator dengan diskusi mendalam mengenai tantangan produk keuangan digital, aset kripto/tokenisasi, serta mekanisme remedi (remediation) ketika terjadi ketidaksesuaian syariah di lapangan.
Sebagai penyelenggara utama AICIF ke-14 tahun 2026, FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus berkomitmen mendorong penguatan literasi, inklusi, serta riset unggulan di bidang ekonomi dan keuangan Islam di tingkat regional ASEAN maupun global. (AC)
