AICIF ke-14 Soroti Potensi Filantropi Islam Diaspora: Assoc. Prof. Dr. Jawad Z. Salic Dorong Penguatan Kerangka Hukum dan Digitalisasi Wakaf-Zakat di Kawasan ASEAN
AICIF ke-14 Soroti Potensi Filantropi Islam Diaspora: Assoc. Prof. Dr. Jawad Z. Salic Dorong Penguatan Kerangka Hukum dan Digitalisasi Wakaf-Zakat di Kawasan ASEAN

JAKARTA, 14 OKTOBER 2026 — Gelaran 14th ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance (AICIF) 2026 resmi digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Serpong. Konferensi internasional bergengsi ini menghadirkan Sesi Diskusi Panel (Panel Discussion I) bertajuk "Cross-Border Islamic Philanthropy in a Digital Age: Mobilizing Diaspora Giving for Sustainable Development in ASEAN".

Dalam sesi diskusi panel tersebut, pakar keuangan Islam asal Filipina, Assoc. Prof. Dr. Jawad Z. Salic, LPT, ShL dari King Faisal Center for Islamic, Arabic, and Asian Studies (KFCIAAS), Mindanao State University, hadir sebagai salah satu narasumber utama. Beliau membawakan materi bertajuk "Sadaqah Jariyah Without Borders: Mobilizing Diaspora Islamic Philanthropy for Sustainable Development in ASEAN: Lessons from the Bangsamoro".

Poin-Poin Utama Paparan Dr. Jawad Z. Salic

Dalam pemaparannya, Dr. Jawad Z. Salic menyoroti dinamika dan tantangan pengelolaan filantropi Islam pada komunitas minoritas Muslim di Filipina (khususnya wilayah Bangsamoro/BARMM, Mindanao), serta peluang besar bagi integrasi filantropi Islam tingkat regional di ASEAN:

  1. Pentingnya Transformasi Saluran Informal Menjadi Terstruktur (Amanah & Traceability)
    • Sebagian besar kontribusi dan donasi dari tenaga kerja/diaspora Bangsamoro di luar negeri masih mengalir melalui saluran informal (unrecorded, unprotected, and unreported).
    • Jawad menekankan perlunya mekanisme pelacakan (traceable), terpercaya (trusted), dan berdaya ubah (transformative) agar setiap donasi dapat terkelola secara amanah dan berkelanjutan.
  2. Kesenjangan Kelembagaan dan Kerangka Hukum (The Inclusion Gap)
    • Muslim di Filipina merupakan populasi minoritas (~6% dari total 110 juta+ penduduk) yang hidup dalam sistem hukum sekuler.
    • Walaupun Undang-Undang Takaful (RA 11439) telah disahkan pada tahun 2019, wilayah ini masih kekurangan lembaga penetap standar Syariah (seperti DSN-MUI di Indonesia atau SAC di Malaysia) serta belum memiliki kategori hukum khusus untuk waqf. Aset wakaf seperti masjid, madrasah, dan tanah komunitas masih dianggap sebagai properti hibah biasa.
  3. Inovasi Digital untuk Transparansi dan Amanah
    • Penggunaan teknologi modern seperti digital zakat/sadaqah (QR code, e-wallet dengan akad wakalah), cash waqf (waqf al-nuqud), hingga sistem berbasis blockchain dan impact dashboard sangat vital untuk menjamin transparansi (auditability) serta kepatuhan Syariah.
    • "Teknologi mengalirkan dana, namun tata kelola (governance) yang membangun kepercayaan," tegas Dr. Jawad.
  4. Pemberdayaan UMKM Lokal Melalui Dana Filantropi
    • Mayoritas aktivitas ekonomi di Bangsamoro didominasi oleh UMKM (perdagangan, pertanian, makanan halal, dan tekstil) yang belum terjangkau layanan perbankan formal (unbanked).
    • Dana wakaf dan zakat dari diaspora dapat dialokasikan menjadi dana bergulir berbasis Syariah (waqf-backed MSME funds) untuk menggerakkan perekonomian lokal.
  5. Jembatan Kerjasama Komunitas Mayoritas-Minoritas di ASEAN
    • Jawad mengajak negara-negara dengan mayoritas Muslim di ASEAN, seperti Indonesia dan Malaysia, untuk berbagi standar regulasi, modul pelatihan, kurikulum, serta desain kelembagaan (Standards over Aid) demi memperkuat ekosistem keuangan Islam di kawasan.
  6. Langkah Konkret: Inisiasi Cross-Border Diaspora Waqf and Zakat Partnership
    • Sebagai tindakan nyata (concrete next step), diusulkan kemitraan riset dan proyek percontohan koridor donasi digital (pilot digital giving corridor) antara KFCIAAS/Mindanao State University dengan institusi-institusi tinggi di ASEAN guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs 1, 2, 3, 4, 10, 17) dan Maqasid Shariah.

Tentang Konferensi AICIF 2026

ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance (AICIF) merupakan ajang konferensi tahunan antar-universitas di kawasan ASEAN yang menjadi wadah akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk mendiskusikan inovasi, stabilitas, dan keberlanjutan ekonomi serta keuangan Islam global. Kegiatan AICIF ke 14 yang diselenggarakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hasil dari kolaborasi International Council of Islamic Finance Educators (ICIFE) dengan dukungan penuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Syariah Nasional (BSN), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aladin, dan Pegadaian Syariah. (AC)

Tag :