Dosen dan Mahasiswa Program Magister Ekonomi Islam Mempresentasikan Penelitian tentang Wakaf Uang Indonesia–Turki di Sakinah Türkiye 2026
SAKARYA, TÜRKIYE, 27 Oktober 2026 – Seorang dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta secara kolaboratif mempresentasikan penelitian mereka dalam acara Sakinah Türkiye 2026, sebuah “Forum Global Ekonomi Islam” yang mengusung tema “Integrasi Ekonomi Islam untuk Ketahanan terhadap Krisis Global” pada hari Selasa, 27 Oktober 2026. Makalah berjudul “Dari Amal Menjadi Modal: Analisis Komparatif dan Yurisprudensial mengenai Sukuk Berbasis Wakaf Uang di Indonesia serta Tata Kelola Wakaf di Turki” ini disusun bersama oleh Nofrianto, Viqri Maulana Fachreza, dan Ummul Chairat Rais.
Gambar 1. Makalah “Dari Amal Menjadi Modal” dipresentasikan di Universitas Sakarya dalam ajang Sakinah Türkiye 2026.
Fachreza mempresentasikan makalah yang ditulisnya bersama Nofrianto dan Rais tersebut di hadapan moderator serta para delegasi lainnya. Ia membuka presentasi dengan sebuah pertanyaan yang tampak sederhana namun mendasar: Mengapa Indonesia telah memiliki sukuk berbasis wakaf uang (Cash Waqf-Linked Sukuk/CWLS) berskala nasional, sementara Turki belum memilikinya? Di Indonesia, wakaf uang baru dikodifikasikan pada tahun 2002, dan CWLS sendiri baru beroperasi sejak tahun 2020. Sebaliknya, Turki memiliki tradisi wakaf uang produktif (*para vakıfları*) yang telah berlangsung selama berabad-abad, sejak era Kesultanan Utsmaniyah.
Forum internasional ini diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Universitas Sakarya, IAEI Turki, dan Research Center for Islamic Economics and Finance (ISEFAM), bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta didukung oleh sejumlah universitas yang bertindak sebagai tuan rumah bersama. Berdasarkan materi publikasi resmi, program ini berlangsung pada 26–28 Oktober 2026 di Sakarya dan Istanbul, dengan menggabungkan konferensi serta studi lapangan mengenai warisan ekonomi dan keuangan Islam era Utsmaniyah. Poster forum mencantumkan sejumlah pembicara utama, antara lain Aam Slamet Rusydiana (Ketua IAEI Turki sekaligus dosen di Universitas Sakarya), Fadlul Imansyah (Kepala Badan Pelaksana BPKH), Mehmet Asutay (Universitas Durham, Inggris), dan Hakan Aslan (Lektor Kepala di Universitas Sakarya). Topik yang dibahas mencakup integrasi zakat dan wakaf, sukuk hijau (*green sukuk*), ketahanan perbankan syariah, serta harmonisasi regulasi global.
Temuan utama dalam artikel ini adalah bahwa model tata kelola tiga lembaga di Indonesia, yang dipadukan dengan doktrin wakaf sementara (*waqf mu’aqqat*), telah menjembatani ketegangan antara sifat wakaf yang abadi dengan jangka waktu jatuh tempo sukuk yang tetap. Dalam model ini, Kementerian Keuangan berperan sebagai penerbit sukuk negara, Bank Indonesia sebagai fasilitator, dan Badan Wakaf Indonesia sebagai *nazir* (pengelola wakaf) nasional. Landasan fikih yang digunakan adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 32 Tahun 2002, yang menghidupkan kembali pendapat minoritas dari ulama mazhab Hanafi—yang dikaitkan dengan Imam Zufar—serta sebagian ulama mazhab Maliki, yang membolehkan wakaf tunai. Dari sisi sukuk, *Cash Waqf Linked Sukuk* (CWLS) bersandar pada sukuk negara berbasis akad *ijarah* dan *wakalah*, yang didukung oleh aset negara nyata serta jaminan pemerintah atas nilai pokoknya.
Menurut para penulis, hambatan utama dalam mereplikasi instrumen serupa di Turki bukan terletak pada aspek doktrin atau sejarah, melainkan pada kapasitas koordinasi antarlembaga. Di Turki, tidak ada satu otoritas tunggal yang menjalankan peran penghubung sebagaimana yang dilakukan oleh tiga lembaga secara bersama-sama di Indonesia. Dari perspektif fikih, praktik wakaf tunai di Turki sendiri dapat dijadikan rujukan, sehingga Turki tidak perlu mengadopsi pemikiran fikih dari Indonesia.
Para penulis juga secara terbuka mengakui keterbatasan studi ini. Penelitian ini mengandalkan literatur sekunder dan hukum primer Indonesia; penelitian ini belum menggunakan teks hukum berbahasa Turki ataupun wawancara, serta menyimpulkan kesesuaian doktrinal berdasarkan praktik era Utsmaniyah, bukan berdasarkan fatwa kontemporer di Turki. Oleh karena itu, penelitian mendatang akan berfokus pada pengujian penerimaan di kalangan akademisi, pelaksanaan studi kelayakan yang berpusat pada Turki, serta perluasan kerangka kerja ini ke negara-negara lain yang memiliki banyak wakaf.
Presentasi tersebut ditutup dengan penekanan bahwa hubungan antara Indonesia dan Turki merupakan dialog dua arah. Indonesia menunjukkan bahwa ketegangan antara wakaf abadi dan sukuk berjangka waktu tertentu dapat diselesaikan dalam satu generasi setelah persoalan yurisprudensi dituntaskan; sementara Turki menunjukkan bahwa kekayaan historis dan konsensus doktrinal saja tidaklah cukup tanpa rancangan kelembagaan yang tepat. Kolaborasi para penulis dalam sesi ini mencerminkan upaya universitas untuk menghasilkan penelitian keuangan Islam yang relevan bagi kebijakan lintas negara, sekaligus membuka peluang untuk pertukaran teknis dan penelitian bersama lebih lanjut antara Indonesia dan Turki. (mes)
