Kementerian Agama Akan Terbitkan PMA Sebagai Amanah Keputusan MK Terkait Pengelolaan Zakat
Kementerian Agama Akan Terbitkan PMA Sebagai Amanah Keputusan MK Terkait Pengelolaan Zakat

Jakarta, 7 Oktober 2025. Program studi Ekonomi Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional Diseminasi Putusan Judicial Review UU Tentang Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan di Gedung FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jalan Ibnu Sina. Acara yang dibuka oleh Dekan FEB, Prof. Dr. Ibnu Qizam, M.Si menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur.

Waryono dalam sesi pemaparannya menyampaikan Kementerian Agama akan menyusun beberapa peraturan untuk menindaklanjuti keputusan MK. "Sepanjang ini kan masih ada waktu dua tahun, artinya kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari undang-undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif," ujar Waryono Abdul Ghafur dihadapan para dosen dan mahasiswa peserta seminar.

Waryono menjelaskan salah satu fokus utama penyusunan regulasi turunan, adalah memperkuat peran Baznas dalam hal perencanaan program zakat nasional. Dia menyoroti bahwa selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sehingga dengan adanya putusan JR UU Pengelolaan Zakat 2025 ini pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas,  LAZ, serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Acara seminar ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (AC)