Ketua MK Gugah Kesadaran Konstitusional Mahasiswa Baru FEB UIN Syarif Hidayatullah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjadi narasumber kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (FEB UIN Syarif Hidayatullah), pada Jumat (28/08/2026). Bertempat di halaman Gedung FEB UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Suhartoyo memperkenalkan MK kepada mahasiswa baru yang mengikuti PBAK.
Suhartoyo mengatakan, sebagai mahasiswa FEB yang nanti dalam kesehariannya bergelut dengan teori-teori ekonomi, tidak bisa dilepaskan dari MK karena keberhasilan pembangunan, keberhasilan kesejahteraan bangsa Indonesia dapat terwujud jika instrumen untuk mencapai kesejahteraan itu tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Salah satu fungsi MK yaitu untuk melindungi hak konstitusional warga negara.
“Adik-adik semua ini sebagai warga negara memiliki hak konstitusional. Kita semua ini sepanjang tidak dicabut oleh pengadilan, oleh hakim, kita memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi, oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945... Hak konstitusional yang kita miliki ini adik-adik semua, tidak boleh dirugikan dengan berlakunya undang-undang,” kata Suhartoyo.
Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan, undang-undang sebenarnya adalah instrumen untuk mencapai tujuan kesejahteraan seluruh masyarakat yang dibentuk oleh anggota legislatif bersama Presiden yang dipilih dalam pemilu. “Kita kan memilih wakil kita, memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden. Nah, mereka ini kita beri mandat. Untuk apa, untuk mengelola negara ini. Supaya apa, supaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi kita semua,” jelas Suhartoyo.
Dijelaskan oleh Suhartoyo, DPR dalam melaksanakan mandat rakyat salah satu instrumennya adalah undang-undang. Oleh karena itu, undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden tidak boleh mencederai rasa keadilan dan tidak boleh bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
“Makanya undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, Presiden dan DPR, itu adalah bentuk komitmen yang merupakan serapan aspirasi yang kita berikan dituangkan dalam draf undang-undang. Nah oleh karena itu, undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR, pembentuk undang-undang ini, tidak boleh mencederai rasa keadilan, tidak boleh tidak membawa aspirasi kita,” kata Suhartoyo.
Namun demikian undang-undang yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang kadang menguntungkan sekelompok orang dan bukan membawa perlindungan serta mandat aspirasi semua orang. “Oleh karena itulah bagian MK salah satunya untuk mengontrol undang-undang itu, ketika undang-undang ada yang tidak membawa aspirasi, dan justru membawa aspirasi sekelompok orang tentang golongan tertentu, itu dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Suhartoyo.
Menurutnya pembentukan undang-undang adalah kegiatan politik yang tidak lepas dari kepentingan-kepentingan. Sehingga tidak menutup kemungkinan kepentingan kelompok tertentu yang membonceng dalam proses pembentukan undang-undang.
“Itulah keberadaan MK untuk menyaring, memfilter jika ada undang-undang yang ternyata diboncengi oleh kepentingan-kepentingan yang kemudian mencederai keadilan, rasa kepastian hukum yang ada di masyarakat,” tambah Suhartoyo.
Cara MK menyaring undang-undang itu, sambung Suhartoyo, adalah dengan menguji undang-undang yang dimohonkan oleh masyarakat ke MK. Suhartoyo dalam kesempatan itu mengajak para mahasiswa baru FEB UIN Syarif Hidayatullah untuk kritis terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk memperjuangkan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi.
“Adik-adik tidak perlu takut. Karena apa, karena yang diperjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan seluruh warga negara, warga masyarakat. Karena apa, karena yang diperjuangkan, yang digugat adalah norma undang-undang. Norma undang-undang adalah milik bersama, bukan milik sekelompok orang pribadi, tapi milik bersama, milik kepentingan semua orang, semua warga negara,” tambah Suhartoyo.
Kemudian, selain menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, MK juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran. (Humas MKRI/AC)
