Kuliah Tamu: Kejahatan Keuangan dan Ekonomi Syariah
Jakarta, 15 Mei 2024 – Program Studi Ekonomi Syariah bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah (HMPS Eksyar) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sukses menggelar acara Visiting Lecturer dengan tema "Ekonomi Syariah dan Kejahatan Keuangan". Acara ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, di Teater 2 Lantai 5, FEB UIN Syarif Hidayatullah dan menghadirkan Dr. Junio Jahja sebagai pembicara utama. Dr. Junio adalah dosen senior di FEB UI dan mantan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengadaan Barang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ali Rama, Ph.D., selaku Ketua Program Studi Ekonomi Syariah, dalam sambutannya yang menggantikan Dekan FEB yang tidak bisa hadir, menyampaikan bahwa tema tentang ekonomi syariah dan kejahatan ekonomi menjadi topik yang menarik untuk diikuti oleh para mahasiswa dan dosen di lingkungan Prodi Ekonomi Syariah. "Kejahatan keuangan seperti cybercrime, pencurian data pribadi, korupsi, dan suap dapat mengganggu pertumbuhan dan kredibilitas industri ekonomi dan keuangan syariah," ungkapnya dalam sambutannya. Selain itu, Ali Rama juga memperkenalkan Dr. Junio, pembicara utama, sebagai dosen yang pernah mengajar di FEB dalam kurun waktu 2000-2006 dan pernah menjabat sebagai Ketua Program Internasional pada waktu itu. Namun, karena kesibukan di berbagai posisi strategis nasional, Dr. Junio tidak mengajar lagi di FEB.
Diskusi dan Pemaparan Materi
Acara Visiting Lecturer dipandu oleh moderator Diamantin Rohadatul Aisy, MA, yang memfokuskan diskusi pada pertanyaan besar seputar keberadaan kejahatan keuangan dalam ekonomi syariah. Dia menegaskan bahwa ekonomi syariah sering kali dianggap sebagai solusi dari sistem ekonomi yang tidak benar, namun tetap memiliki tantangan terkait kejahatan keuangan, khususnya korupsi.
Sementara itu, Dr. Junio Jahja sebagai narasumber utama membahas secara mendalam mengenai korupsi dari perspektif Islam dan hukum negara. Beliau mengutip berbagai ayat Al-Qur'an dan hadits yang mengecam korupsi serta menguraikan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia. Dr. Junio juga menyoroti peran United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dalam memantau kejahatan keuangan, termasuk di sektor swasta. "Korupsi dalam ekonomi syariah tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak moralitas dan integritas sistem keuangan," tuturnya.
Selain membahas korupsi, Dr. Junio juga mengeksplorasi potensi besar yang dimiliki ekonomi syariah, seperti pariwisata halal dan sektor UMKM. Namun, tantangan yang dihadapi termasuk dominasi oligarki dan praktik-praktik korupsi yang menghambat perkembangan ekonomi syariah.