Kunjungan Program Magister Perbankan Syariah ke DSN-MUI
Pada hari Selasa, 10 Desember 2019 Program Studi Magister Perbankan Syariah FEB UIN JKT, mengadakan kegiatan Company Visit yang bertuju ke DSN MUI yang beralamatkan Jl. Dempo No.19 Pegangsaan Jakarta Pusat 10320. Adapun rombongan yang diketuai oleh Dr. Herni Ali HT, SE, MM selaku Ketua Program Studi berangkat dari UIN Jakarta pada pukul 10.00 WIB menggunakan 2 Bus yang sudah disediakan oleh tim panitia. Adapun rombongan yang dibawa oleh beliau berjumlah + 65 Mahasiswamahasiswi Program Studi Magister Perbankan Syariah. Tepat pada pukul 12.00 WIB rombongan sampai di DSN MUI. Rombongan diterima baik oleh pengurus DSN MUI, selanjutnya pengurus dan rombongan melakukan salat Dzuhur berjamaah dan makan bersama. Tepat pukul 14.00 WIB diskusi mengenai DSN MUI, yang menjelaskan bagimana DSN MUI dalam menetapkan atau mengeluarkan fatwa. Adapun sedikit gambaran, DSN-MUI berdiri berdasarkan SK Majelis Ulama Indonesia No. Kep-754/MUI/II/1999 tentang pembentukan DSN-MUI yang bertugas untuk merumuskan maupun menetapkan fatwa (hukum).
Disamping itu, menurut pemateri tugas DSN-MUI ada beberapa indikator diantaranya: 1. Menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya.
2. Mengawasi penerapan fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya
3. Membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya
4. Mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya
5. Memberikan rekomendasi calon anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS pada LKS, LBS, dan LPS lainnya
6. Memberikan Rekomendasi Calon ASPM dan/atau mencabut Rekomendasi ASPM
7. Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait
8. Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di LKS, LBS, dan LPS lainnya
9. Menerbitkan Sertifikat Kesesuaian Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan
10. Menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya
11. Melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah.
12. Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya Diskusi tersebut berjalan selama 2 jam. Tepat pada pukul 16.00 rombongan tersebut pulang menuju UIN Jakarta.