Pemberlakuan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) di UIN Jakarta
Pemberlakuan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) di UIN Jakarta
[caption id="attachment_2007" align="alignright" width="224"]skpi Foto diambil pada saat kegiatan berlangsung di R. Diorama UIN Jakarta[/caption]

Diorama UIN Jakarta, BERITA FEB Online — UIN Jakarta mengadakan kegiatan RDK mengenai penyelesaian SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) pada hari ini Kamis (1/12), SKPI dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing, melihat kegiatan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Permendikbud sendiri merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.

Dengan demikian, UU Nomor 12 tahun 2012 secara tegas mengarahkan agar setiap lulusan perguruan tinggi bisa memasuki pasar kerja. Dan untuk itu, setiap lulusan UIN Jakarta harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Melihat MEA sudah diberlakukan antara lain negara-negara ASEAN menyepakati dan mendukung bebas lalulintas pekerja asing masuk ke Indonesia dan sebaliknya pekerja Indonesia ke negara ASEAN. Akan tetapi, jika lulusan perguruan tinggi Indonesia tidak memiliki surat keterangan pendamping ijazah maka tentu akan mempersempit peluang bekerja bagi tenaga kerja Indonesia. Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas dan pengakuan dari Negara luar untuk lulusan UIN Jakarta agar dapat bersaing dengan pekerja asing.

Manfaat SKPI bagi lulusan diantaranya

  • Sebagai dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penugasan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna didalam maupun luar negeri.
  • Sebagai penjelasan yang objektif dari prestsi dan kompetensi pemegangnya;
  • Dapat meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari jenis dan jenjang program studi;

Kegiatan ini diawali sambutan oleh Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (BAAKK) Drs H Zaenal Arifin M.Pd.I mengucapkan terimakasih atas kehadirannya pada acara kegiatan RDK pada hari ini Kamis (1/12) dalam rangka penyelesaian SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah ) di lingkungan UIN Jakarta”, ujarnya.

Turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Fadhilah Suralaga M.Si mengatakan “SKPI ini akan diberlakukan lulusan wisuda ke-102 UIN Jakarta tahun 2016, yang telah diakreditasi BAN PT, beliau menghimbau dari masing-masing program studi yang ada di Fakultas diharapkan melakukan penginputan capaian pembelajaran dari sisi Kemampuan Kerja (Working Capability), Penguasaan Pengetahuan (Knowledge Competencies), dan Sikap Khusus (Special Attitude) di sistem AIS (Academic Information System) paling lambat Sabtu (24/12), beliau juga menyarankan agar Fakultas melakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa lulusan wisuda ke-102 maupun yang masih aktif agar melakukan pengisian data capaian pembelajaran selama perkuliahan berlangsung paling lambat pada Kamis (15/12)”, tutur Wakil Rektor Bidang Akademik.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul. 14.00-19.00 wib bertempat di R. Diorama UIN Jakarta, turut mengundang Wakil Dekan Bidang Akademik, Sekretaris Program Studi, dan Staf IT dari seluruh Fakultas yang ada di lingkungan UIN Jakarta. (lazuardi)