Pentingnya Moderasi dan Tata Kelola Syariah: Assoc. Prof. Dr. Mohammad Mahbubi Ali Paparkan Kerangka Otoritas Fatwa Keuangan Syariah Global pada Short Course AICIF ke 14
JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Rangkaian kegiatan Short Course Annual International Conference on Islamic Finance (AICIF) Batch I Sesi Ke-3 sukses diselenggarakan secara daring. Sesi ini menghadirkan narasumber pakar keuangan Islam internasional, Assoc. Prof. Dr. Mohammad Mahbubi Ali dari IIUM Institute of Islamic Banking and Finance (IIBF), Malaysia.
Dalam pemaparannya yang bertajuk "Muamalah and Shariah Governance: Exploring Fatwa Authority Frameworks Across Countries", Dr. Mahbubi Ali mengupas tuntas mengenai urgensi penetapan fatwa, metode ijtihad, tata kelola syariah (Shariah Governance), serta perbandingan pendekatan fatwa keuangan syariah di berbagai negara.
Definisi dan Kedudukan Fatwa dalam Keuangan Islam
Dr. Mahbubi menjelaskan secara komprehensif perbedaan antara fatwa dan qada (keputusan pengadilan). Secara umum dan fikh klasik, fatwa bersifat tidak mengikat (non-binding notification). Namun, dalam praktik industri keuangan syariah modern—sebagaimana diatur oleh standar AAOIFI—fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Keuangan Syariah bersifat mengikat (binding) bagi manajemen LKS tersebut.
Prinsip Moderasi (Wasathiyyah) dalam Ijtihad Syariah
Menjelaskan metodologi pengambilan keputusan hukum (fatwa), Dr. Mahbubi menekankan pentingnya prinsip Moderasi (al-yusr / wasathiyyah). Beliau mengutip pandangan Imam Al-Shatibi dalam kitab Al-Muwafaqat, yang menegaskan bahwa mufti (pembuat fatwa) yang bijak adalah yang memberikan solusi praktis dan moderat bagi masyarakat—tidak bersikap terlalu kaku/berat (tashaddud/al-shiddah) dan tidak pula terlalu longgar/fleksibel hingga mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariah (tasahhul).
Beliau juga memaparkan bagaimana kerangka ijtihad kolektif seperti yang diterapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) beroperasi melalui tahapan analisis dalil Al-Qur'an dan Hadis, al-jam’u wat-taufiq (penggabungan pendapat), tarjih (pemilihan pendapat terkuat), hingga ijtihad kolektif untuk persoalan kontemporer.
Perbandingan Fatwa dan Kerangka Governance Lintas Negara
Sesi ini juga membedah dinamika perbedaan dan persamaan fatwa antara Indonesia (DSN-MUI), Malaysia (SAC Bank Negara Malaysia), dan negara-negara kawasan teluk (GCC). Diskusi mencakup berbagai isu transaksi produk keuangan seperti Tawarruq, Bai' al-'Inah, penjualan emas secara angsuran (Sale of Gold on Deferred Basis), penetapan Ibra', hingga restrukturisasi/pembiayaan ulang (Refinancing).
Di akhir sesi, Dr. Mahbubi mengingatkan pesan mendalam dari Ibn Qayyim Al-Jawziyyah (I'lam al-Muwaqqi'in) mengenai besarnya tanggung jawab para otoritas syariah dan DPS. Bertindak sebagai penentu hukum syariah pada hakikatnya adalah penandatangan/penyampai risalah atas nama Allah SWT, sehingga memerlukan kesiapan ilmu, keteguhan menyuarakan kebenaran, dan kesadaran penuh akan pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Sesi interaktif yang dipandu oleh Dr. Ahmad Dumyati Bashori sebagai moderator ini diakhiri dengan diskusi mendalam bersama para peserta short course yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan peneliti keuangan syariah dari berbagai institusi. (AC)
