Peran LPS dalam Mendukung Perkembangan Industri Perbankan Syariah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis moneter 1997/1998. Secara teoritis, adanya program penjaminan simpanan akan mampu mencegah terjadinya bank-run yaitu peristiwa di mana banyak nasabah secara bersamaan menarik dana secara besar-besaran. LPS saat ini telah bertranformasi dari semula hanya menjadi paybox plus, kemudian menjadi loss minimizer, dan saat ini menjadi risk minimizer. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Dr. Lana Soelistianingsih, MA pada kegiatan Kuliah Tamu Program Pascasarjana FEB UIN Syarif Hidayatullah (07/11/2023).
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa terdapat penguatan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui UU No. 4 tahun 2023 yang lebih dikenal dengan UU P2SK. LPS memiliki peran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Paparan kemudian dilanjutkan oleh Herman Saheruddin, M.S.M., Ph.D selaku Direktur Grup Riset LPS dengan moderator Rahmawati, Ph.D (Sekprodi S3 Perbankan Syariah). Dalam paparannya, beliau menyampaikan pangsa pasar aset bank syariah terus meningkat. LPS secara kelembagaan akan menjamin seluruh simpanan nasabah baik bank konvensional maupun bank syariah. Saat ini proses penjaminan simpanan nasabah di bank syariah telah menggunakan akad syariah dengan mendasarkan kepada Fatwa DSN-MUI No. 118 Tahun 2018 tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah.
Kegiatan ini dibuka oleh Prof. Dr. Ibnu Qizam, M.Si selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Program Pascasarjana FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan DPP Asosiasi Dosen Indonesia, Asosiasi Dosen Ekonomi Syariah (ADESY), dan IAEI Komisariat UIN Syarif Hidayatullah. Program Pascasarjana FEB UIN Syarif Hidayatullah terdiri atas S2 Ekonomi Syariah, S2 Perbankan Syariah, dan S3 Perbankan Syariah.