Program Studi Ekonomi Syariah Gelar Seminar Nasional Desiminasi Putusan Judicial Review UU Pengelolaan Zakat
Jakarta, 7 Oktober 2025 — Program Studi Ekonomi Syariah (PSEI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Nasional Desiminasi Putusan Judicial Review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara PSEI FEB UIN Jakarta dan Forum Zakat (FOZ), menghadirkan berbagai narasumber dari unsur legislator, Kementerian Agama, aktivis dan praktisi zakat, Ombudsman, serta akademisi.
Dalam sambutannya, Dekan FEB UIN Jakarta, Prof. Dr. Ibnu Qizam, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, seminar nasional ini menjadi langkah penting bagi dunia akademik untuk turut mengawal proses revisi UU No. 23 Tahun 2011, sekaligus memperkuat efektivitas tata kelola zakat nasional.
“Kolaborasi antara perguruan tinggi dan para pemangku kepentingan zakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya ideal secara normatif, tetapi juga efektif secara implementatif,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. K.H. Maman Imanul Haq, anggota Komisi VIII DPR RI, dalam opening speech menyampaikan bahwa putusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam revisi UU Zakat.
“Revisi ini harus dilakukan dalam dua tahun sesuai amanah putusan MK. Kita berharap UU yang baru nanti mampu memperkuat lembaga-lembaga pengelola zakat dan membangun sinergi agar dana zakat benar-benar berdampak bagi perekonomian umat,” ujarnya.
Beliau juga menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan zakat. “Diskusi tentang zakat jangan berhenti pada tataran keagamaan saja, tetapi juga harus masuk ke ranah ekonomi digital. Teknologi seperti blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Dalam keynote speech, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, menegaskan bahwa revisi UU Zakat ke depan harus memperkuat tata kelola lembaga pengelola zakat. “Perlu ada kejelasan fungsi antara regulator, pengawas, dan operator agar tidak terpusat pada satu lembaga. Kesetaraan antar lembaga pengelola zakat juga harus dijaga,” jelasnya.
Sesi seminar nasional yang dikemas dalam bentuk talkshow ini dimoderatori oleh Ali Rama, Ph.D., Ketua Program Studi Ekonomi Syariah FEB UIN Jakarta. Dalam pengantarnya, ia menekankan pentingnya memahami isi gugatan, hasil putusan MK, serta langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola zakat nasional.
Para narasumber dalam sesi diskusi di antaranya Prof. Amelia Fauzia, Ph.D., yang menjelaskan bahwa model pengelolaan zakat di berbagai negara terbagi menjadi tiga pola utama: sepenuhnya dikelola oleh masyarakat sipil (civil society), sepenuhnya oleh negara, dan model hibrida (gabungan keduanya). “Revisi UU Zakat seharusnya justru memperkuat peran masyarakat sipil, bukan membatasinya,” tegasnya.
Ahmad Shobirin dari Ombudsman RI menyoroti sejumlah kasus penyalahgunaan zakat di daerah yang disebabkan oleh sistem yang terlalu sentralistik. Sementara itu, Ibnu Tsani dan Barman Wahidatan, selaku pihak pemohon Judicial Review ke MK, menegaskan pentingnya kesetaraan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“LAZ tidak seharusnya diposisikan sebagai lembaga pembantu BAZNAS. Kedua lembaga tersebut harus setara dan tidak saling subordinatif. Selain itu, fungsi regulator dan pengawas sebaiknya tidak dipegang oleh lembaga yang juga berperan sebagai operator,” papar mereka.
Acara yang berlangsung di Ruang Teater Lantai 5, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta, ini dihadiri lebih dari 150 peserta, terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta aktivis dan praktisi zakat dari berbagai lembaga. Seminar ini diharapkan menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antara akademisi, pembuat kebijakan, dan lembaga zakat dalam mendorong tata kelola zakat nasional yang lebih adil, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan Masyarakat (AR).