Prosedur dan Persyaratan Daftar Ulang Mahasiswa Baru Jenjang S1 Tahun 2017
Prosedur dan Persyaratan Daftar Ulang Mahasiswa Baru Jenjang S1 Tahun 2017
1 Bagi yang lulus dari jalur SBMPTN, UM PTKIN dan SPMB Mandiri, silahkan langsung ke point 2, sedangkan bagi yang lulus dari jalur SNMPTN dan SPAN PTKIN maka harus datang ke kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan verifikasi nilai rapor (rapor asli harus dibawa). Setelah dinyatakan lulus verifikasi maka lanjut ke point 2.
2 Melakukan proses input biodata, upload berkas daftar ulang dan UKT secara online melalui halaman http://ukt.uinjkt.ac.id dengan menyiapkan file JPG (seluruh file berformat JPG) dengan rincian sebagai berikut:
  • File photo berwarna terbaru dengan background merah, berpakaian resmi tetapi bukan seragam sekolah, wajib berjilbab bagi wanita, wajah menghadap ke depan dengan ukuran file maksimum 200 KB
  • file scan ijazah / surat keterangan lulus
  • file scan KTP / kartu pelajar
  • file scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah atau dari Kepolisian
  • file scan slip gaji orang tua / surat keterangan penghasilan
  • file scan kartu keluarga
  • file scan kartu miskin / kartu menuju sejahtera (jika ada)
  • file photo rumah tampak luar dan dalam
  • file scan bukti bayaran pajak bumi dan bangunan
  • file scan bukti pembayaran rekening listri / token listrik
  • file scan STNK kendaraan (jika memiliki kendaraan)
Adapun tatacara pengisian online tersebut sebagai berikut:
  • buka website ukt.uinjkt.ac.id
  • membaca dan memahami petunjuk pengisian UKT secara lengkap
  • pada halaman tengah website UKT tersebut, lakukan scroll kebawah, selanjutnya pada bagian paling bawah terdapat kolom “Login Proses UKT“. Silahkan ketik nomor pendaftaran atau nomor ujian seleksi pada kolom nomor ujian, isi tanggal lahir kemudian klik tombol login
  • selanjutnya akan tampil form biodata, isi biodata secara lengkap dan berurutan
  • upload photo dan seluruh berkas yang ditentukan
  • setelah proses pengisian biodata, upload berkas daftar ulang dan berkas UKT selesai dilakukan, silahkan menekan tombol Simpan
  • Setelah selesai Cetak file Surat Pernyataan untuk dibawa sebagai kelengkapan berkas daftar ulang
4 Melihat pengumuman pembagian kelompok UKT sesuai jadwal melalui website ukt.uinjkt.ac.id
5 Membayar biaya daftar ulang sesuai kelompok UKT masing-masing. Pembayaran hanya bisa dilakukan pada jadwal daftar ulang yang sudah ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Teller/ATM/Internet Banking/SMS Banking di Bank BNI, Mandiri dan BTN dengan memasukkan Nomor Pendaftaran atau Nomor Ujian Seleksi Tahun 2017.
5a Melakukan login ke website spmb.uinjkt.ac.id untuk memeriksa data yang sudah diisi dan melengkapinya, serta mencetak surat pernyataan apabila belum mencetak pada saat di web ukt.uinjkt.ac.id
6 Melakukan generate NIM dan Validasi berkas daftar ulang di gedung Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu (Akademik Pusat) dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :
  • Photo copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus asli, kecuali untuk jalur SNMPTN dan SPAN PTKIN menggunakan hasil UN asli
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah atau dari Kepolisian
  • Kartu identitas diri KTP/Kartu Pelajar asli
  • Surat Pernyataan yang dicetak pada saat login di ukt.uinjkt.ac.id atau spmb.uinjkt.ac.id, surat tersebut ditandatangi diatas materai 6.000
7 Melakukan test kesehatan di gedung Aulamadya
Catatan :
  • Proses daftar ulang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain dengan alasan apapun
  • Bagi calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat diganggu gugat
  • Khusus untuk jalur SNMPTN dan SPAN PTKIN, jika nilai yang ada pada PDSS tidak sesuai dengan nilai pada rapor asli, maka calon mahasiswa dinyatakan diskualifikasi
  • Photo yang diupload harus sesuai dengan persyaratan, apabila tidak sesuai dengan persyaratan maka harus melakukan upload ulang sampai memenuhi persyaratan
  • Bagi calon mahasiswa yang sudah melakukan daftar ulang namun mengundurkan diri, maka biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
Sumber: http://akademik.uinjkt.ac.id