WEBINAR BIJAK (Bincang Seputar Pajak)
Jakarta, 13 Juni 2023. Webinar “Peraturan Pajak Terbaru Emas Batangan dan Perhiasan terhadap Jual Beli Perhiasan Bukan Emas” yang diselenggarakan oleh mahasiswa Akuntansi menghadirkan narasumber Bapak Widi Widayani dan Bapak Mung Prasetyo Nugroho dari KPP Pratama Tiga Raksa. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkini kepada mahasiswa mengenai regulasi perpajakan yang baru terkait transaksi emas batangan dan perhiasan, terutama dalam konteks jual beli perhiasan yang komponennya bukan emas.
Dalam webinar ini, dibahas aspek-khusus regulasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan PPh Pasal 22 atas emas batangan dan perhiasan, termasuk syarat pemungutan, tarif, pihak yang wajib memungut, dan pengecualian yang diberlakukan untuk konsumen akhir, UMKM, serta pemegang surat keterangan bebas pajak.
Selain itu, diskusi juga menyentuh aturan baru yang menyederhanakan pemungutan pajak, agar tidak terjadi pungutan ganda seperti pada masa sebelum regulasi terbaru. Mahasiswa diberikan ilustrasi kasus bagaimana transaksi jual beli perhiasan bukan emas dipengaruhi oleh regulasi terbaru, termasuk kewajiban dan hak ketika melakukan transaksi yang terkait dengan emas batangan atau perhiasan.
Diharapkan melalui webinar ini mahasiswa tidak hanya memperoleh wawasan teoretis mengenai regulasi perpajakan, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam praktek, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha di bidang perhiasan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan pajak dapat meningkat dan kesalahan dalam pelaporan maupun pemungutan dapat diminimalisir. (hp)
