
Pengelolaan keuangan dalam suatu organisasi merupakan aspek penting dalam membangun organisasi yang kuat dan kredibel (termasuk pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan), yang juga merupakan keharusan mutlak bagi organisasi perguruan tinggi. Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Komisi III (Tiga) telah melaksanakan webinar dengan tema “Sinkronisasi Kesepahaman dalam Penyusunan SPJ Keuangan ORMAWA FEB”, guna memberikan wawasan dalam hal ini pemahaman bagi Ormawa dan LSO Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta khususnya agar mengetahui tentang prinsip tata kelola keuangan organisasi dengan Standart Operasional Prosedure (SOP) terkait dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 03 April 2021 pukul 07.30 WIB yang dihadiri oleh kurang lebih 65 peserta, yang diikuti oleh DEMA FEB, LSO FEB, HMPS, dan Umum. SEMA F juga mengundang pemateri yang sangat kompeten yaitu Badan Pengeluaran Pembantu (BPP) FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Bendahara Umum HMPS Ekonomi Pembangunan 2016, Ibu Selly Sylfiano, MM. dan Kak Dewita Apriliana.

Sambutan pertama disampaikan oleh Nishita Amalia sebagai Ketua pelaksana Webinar SEMA Fakultas Komisi III. Dilanjut oleh Muhammad El Sultani Arief selaku Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis 2020-2021, dan dilakhiri oleh sambutan dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis sekaligus membuka acara WEBINAR Sinkronisasi Kesepahaman dalam Penyusunan SPJ Keuangan ORMAWA FEB oleh Prof. Dr. Muhammad Nur Rianto Al Arif, M.Si. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh SEMA Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini. Kegiatan ini bertujuan sebagai jembatan kesepahaman antara Bagian Keuangan dengan Organisasi Kemahasiswaan mengenai SPJ Keuangan. Diharapkan dengan kegiatan ini proses SPJ keuangan ormawa dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Selanjutnya yaitu sesi Pemaparan Materi oleh narasumber dari (Badan Pengeluaran Pembantu (BPP) FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Ibu Selly Sylfiano, MM. Dalam paparannya disampaikan mengenai Peraturan dan Pedoman Pengelolaan Dana Mahasiswa. Disampaikan juga beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para bendahara organisasi mahasiswa berkaitan dengan SPJ:
- Dalam pengajuan dana kegiatan harus didahului dengan pembuatan proposal/TOR. Proposal tersebut di sampaikan ke bagian umum untuk diteruskan ke bagian keuangan.
- Laporan SPJ paling lambat diserahkan seminggu setelah kegiatan, setelah itu dana akan dicairkan sesuai dengan yang di laporkan.
- Dalam peraturan penganggaran telah diatur beberapa peraturan antaran lain; a). Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Nomor 42 Tahun 2002, b). Aturan turunannya yaitu PMK RI Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Nomor 129/PMK.05/2020 dimana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sudah merupakan BLU, c). PMK RI Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 PMK 119/PMK.02/2020, d). Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Bea Materai Nomor 10 Tahun 2020, e). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucher, dan yang terakhir Pemberitahuan Rektor Nomor B-2817/R/HM.01.6/08/2020.
- Ada beberapa dokumen SPJ yang perlu dipersiapkan yaitu laporan kegiatan dan dokumentasi kegiatan, daftar rekapan dari setiap transaksi, laporan narasi, dan terakhir kuitansi beserta lampiran. Dengan laporan kuitansi yang sudah dimasukan perhitungan pajaknya dan di tanda tangan ketua dan bendahara.
- Dokumentasi bukti dari lampiran-lampiran tersebut. Lampiran konsumsi, ATK/spanduk, fotocopy, sewa ruangan, bingkai/sertifikat, registrasi dan narasumber.
- Menyiapkan dokumen pendukung antara lain daftar hadir, undangan kegiatan, makalah/PPT, dan juga susunan acara.

Materi kedua yaitu seputar Kebendaharaan Tata cara LPJ dan Rancangan Pengeluaran dan Sharing mengenai pengalaman bagaimana menjadi bendahara sewaktu duduk di bangku perkuliahan sebelumnya, yang dipaparkan oleh Kak Dewita Apriliana (Bendahara Umum HMPS Ekonomi Pembangunan 2016). Dalam paparannya disampakan beberapa hal berikut:
- Surat permohonan, proposal, dokumen-dokumen transaksi, dokumen laporan kegiatan, dokumen pendukung seperti absen, undangan, makalah, PPT, dan susunan acara, kuitansi induk, dan kualifikasi mata anggaran.
- Mengikuti alur dan diagram yang ada untuk mengajukan dana kegiatan mahasiswa dan menyiapkan list untuk rencana pembiayaan.
- Menghindari kesalahan seperti tidak mendokumentasikan isi dari konsumsi. Contoh: tempe, ayam, nasi, dan lain-lain.